Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar Mengangkat dan Mengambil sumpah/janji penterjemah tersumpah, Pengangkatan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
‘’Pengambilan sumpah/janji penterjemah tersumpah ini adalah kali pertama dilakukan setelah Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 ditetapkan’’ kata Cahyo, Sesaat setelah melantik Penterjemah Tersumpah, di Balroom Ditjen AHU, Jl. HR. Rasuna Said - Kuningan - Jakarta Selatan, Rabu (5/10/22).
Penerjemah tersumpah atau sworn translator bukan sembarang penerjemah tetapi mereka adalah para penerjemah tersumpah yang lulus ujian kualifikasi penerjemahan yang diselenggarakan oleh fakultas Ilmu Budaya/Fakultas Sastra Universitas Indonesia, penerjemah tersumpah diresmikan dengan Surat Keputusan Menkumham.
Selain gelar dan sertifikasi resmi dari pemerintah, penerjemah tersumpah secara umum mengerjakan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan legalitas. Sementara itu, penerjemah biasa melakukan pekerjaan alih bahasa untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan legalitas, seperti menerjemahkan produk tertentu dan film.
Untuk menilai kualitas terjemahan yang ditawarkan, ini bersifat subjektif. Namun, apabila melihat dari sejumlah ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan agar bisa menjadi penerjemah tersumpah, seharusnya mereka memiliki kemampuan dan kredibilitas lebih baik daripada penerjemah biasa.
Jasa penerjemah tersumpah mempunyai sejumlah tugas yang mungkin dibutuhkan untuk keperluan perusahaan maupun pribadi. Berikut beberapa di antaranya.
- Penerjemahan Dokumen Finansial
- Contoh Form Pajak, Profil Perusahaan, Laporan Audit, dan lain sebagainya.
- Penerjemahan Dokumen Legal
- Contoh Akta Notaris, TDP, SIUP, Akta Pendirian, dan lain sebagainya.
- Penerjemahan Dokumen Akademis
- Contoh Ijazah, Piagam, SKHUN, dan lain sebagainya.
- Penerjemahan Dokumen Teknis
- Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP), AMDAL, konten website, dan lain sebagainya
- Penerjemahan Dokumen Pribadi
- Akta, KK, KTP, dan lain sebagainya
Secara umum, penerjemah tersumpah membanderol layanannya Rp.100.000-Rp 350.000 per halaman untuk bahasa Indonesia ke Inggris, dan ke bahasa Arab, Mandarin, Jepang, Prancis, Korea, Italia, Spanyol, dan lain-lain.
Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah menyediakan jasa terjemahan lisan & tulisan untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Batam Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar.
Tel. 021-8452261
WA: 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
Website: https://www.anindyatrans.com