Anindyatrans merupakan Kantor Jasa Penerjemahan Dokumen Resmi untuk dokumen-dokumen legal seperti akta lahir, Ijazah, kontrak, perjanjian, kemasan produk makanan dan dokumen penting lainnya. Maraknya permintaan jasa penerjemahan dokumen resmi, maka peran penerjemah tersumpah merupakan kebutuhan yang mendesak. Terutama dalam kasus dimana perjanjian dibuat dalam bahasa asing, kehadiran penerjemah tersumpah menjadi penting. Di Indonesia, penerjemah tersumpah adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia dan mereka berwenang untuk menerjemahkan dari satu bahasa asing ke bahasa lain. Di Indonesia, jasa penerjemah tersumpah digunakan untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti putusan pengadilan, akta notaris, perjanjian, label kemasan, ijazah, KTP, Akta Kelahiran dan dokumen pribadi lainnya.
Garansi Uang Kembali
Jika anda kurang puas dengan hasil kerja tim kami, uang anda akan kami kembalikan 100%.
Pembayaran
Sistem Pembayaran di kami perlu menggunakan Down Payment.
Berpengalaman
Kami memiliki tim yang sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun untuk jasa penerjemah dokumen tersumpah. Tim Kami mampu mengerjakan apapun kebutuhan perihal terjemahan dokumen, seperti menerjemahkan dokumen dari indonesia – inggris, atau terjemahan dokumen dari bahasa asing lainnya ke indonesia maupun ke inggris.
Memuaskan dan Berkualitas
Hasil terjemahan yang kami kerjakan pasti sangat memuaskan untuk klien-klien kami dan Hasil yang Sangat Berkualitas agar Klien-klien tidak kecewa dan klien-klien kami puas atas hasil kerja kami, sehingga klien kami tidak akan rugi menggunakan jasa kami.
Jasa Interpreter Pengadilan
Berdasarkan pengalaman dalam bisnis Jasa Terjemahan Tersumpah ada klien menyalahartikan atau menyamakan Jasa Penerjemah Tersumpah dengan Jasa Interpreter Pengadilan. Contoh kasus saat kami diminta memberikan layanan Jasa Interpreter Pengadilan, dimana jika dianalisa lebih dalam maka ada perbedaan mendasar antara Jasa Terjemahan Tersumpah dengan Jasa Interpreter Pengadilan. Jasa Penerjemah Tersumpah adalah layanan alih bahasa secara tertulis tapi pada praktiknya sering diminta memberikan layanan Jasa Interpreter Pengadilan dan tidak semua penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah mampu memberikan layanan Jasa Interpreter Pengadilan karena kedua layanan ini memiliki dimensi berbeda satu sama lain. Terkait dengan hal tersebut diatas Anindyatrans sebagai Kantor Penerjemah Tersumpah mampu menyediakan layanan Jasa Penerjemah Tersumpah dan sekaligus Jasa Interpreter Pengadilan dengan pengalaman 8 (delapan) tahun (sejak 2012) Anindyatrans telah melayani banyak kasus di banyak pengadilan negeri di Indonesia (pidana dan perdata) atau bahkan dalam sidang arbitrase di dalam dan luar negeri.
Anindyatrans menawarkan layanan Jasa Interpreter Pengadilan yang profesional dengan memberikan interpretasi bahasa dalam kasus ketika pihak-pihak yang terlibat memiliki keterampilan bahasa yang terbatas. Kami memiliki interpreter bersertifikat untuk membantu firma hukum dalam sidang, persidangan, deposisi, konferensi, konferensi dan wawancara. Anindyatrans menawarkan layanan Jasa Interpreter dalam bahasa Inggris, Cina, Jepang, Korea, Jerman, Arab, Rusia dan Prancis. Kami memastikan bahwa interpreter kami memiliki pengetahuan khusus tentang terminologi hukum, dan mematuhi etika profesional termasuk kesopanan, kerahasiaan dan netral serta tidak memihak dan kami tidak akan menugaskan seorang juru bahasa jika mereka merasa akan menghadapi konflik kepentingan yang dapat menyebabkan bias kinerja mereka.
Hubungi kami di 021-8452261 WA: 0813 1030 4594 Email: cs@anindyatrans.com