3 Ketentuan Jasa Penerjemah Tersumpah Secara Hukum


     Membuka jasa penerjemah tersumpah tidaklah semudah penerjemah biasa. Pemilik jasa akan terikat erat dengan sejumlah ketentuan hukum dari negara.

     Kompetensi jasa penerjemah tersumpah seperti tercantum Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 tahun 2016, yaitu tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Seorang penerjemah tersumpah harus berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di wilayah NKRI, setia pada pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.

  1. Bebas Masalah Hukum

Calon penerjemah harus terbukti bersih dari segala persoalan hukum pidana. Selain itu, tidak boleh merangkap jabatan terutama jika masih berstatus pegawai negeri.

  1. Melengkapi Dokumen

Permohonan sebagai penerjemah tersumpah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM dengan membawa sejumlah dokumen. Salah satunya bukti sertifikat lulus ujian kualifikasi penerjemah dari lembaga pendidikan atau pejabat berwenang.

      Nah, apabila semua syarat telah lengkap maka Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan Anda sebagai penerjemah tersumpah. Itulah syarat pokok yang mesti dilengkapi secara pribadi jika ingin menjalankan usaha jasa penerjemah tersumpah. Semoga berhasil.

CV. Anindyatrans adalah kantor jasa penerjemah tersumpah yang dapat menerjemahkan berbagai bahasa asing seperti bahasa Jerman,Belanda, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Italia, Portugis, Jepang, Korea, Mandarin, Malaysia, dll.  Kami punya cabang di berbagai kota besar Indonesia seperti Batam, Surabaya, Bekasi, Bali, Makassar, Bogor, Semarang, Bandung,Balikpapan,Depok, Medan.
Anda bisa menghubungi kami di nomor 02122876590; 0218452261; 081287269379 Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah.